Meeting Yayasan Dengan Kapolsek Sukarame
Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIB
Warkop Agam 77 Bandar Lampung
Peserta Rapat
B
Bpk. Tony Suryawan B
Bpk. Rinanto U
Ust. Aryasin (Darul Fattah) K
Kompol Rohmawan, Kapolsek Sukarame B
Bpk. Devis Ansori B
Bpk.Ahyarudin Agenda Rapat:
- Kekhawatiran orang tua tentang stereotip “Korban kekerasan seksual sesama jenis bisa menjadi pelaku” (Korban mengorbankan).
- Memastikan apakah kepolisian bisa mengeluarkan surat pernyataan bahwa kejadian kasus hukum berada di luar Yayasan Ibnu Abbas.
Hasil Rapat:
Ust. Aryasin :
- Berdasarkan pengalaman menangani kasus sejenis, korban kekerasan seksual seharusnya diisolasi / dipisah untuk rehabilitasi mental dan dampak psikologisnya. Seharusnya tidak / jangan dulu ikut sekolah
- Stereotip “Korban akan mengorbankan / Korban akan menjadi pelaku”, memang ada. Tapi tidak perlu dikhawatirkan berlebih. Sebab:
- Ini terjadi jika korban sudah sampai ke level “menikmati”, atau sudah berlangsung lama.
- Pelaku biasanya menargetkan orang dalam circle terdekatnya yang sudah akrab. Bukan orang yang tidak dikenal sama sekali.
- Dari koneksi Ustadz, berita ini sudah sampai ke Kanwil Agama. Tapi saat ini kanwil tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena sekolah / pondok belum memilki badan / belum terdaftar izin operasionalnya. Yang sudah berizin baru Yayasannya saja.
- Jika ingin melakukan tindakan, peluangnya hanya bisa melalui laporan warga.
- Komite dan Sekolah harus memberi pemahaman ke wali murid lain terkait polemik ini.
- Jelaskan bahwa Yayasan Ibnu Abbas dan Yayasan Masjid tidak berkaitan satu sama lain. Masing-masing mempunyai pengurusnya sendiri.
- Jika orang tua sudah mendengar tentang kasus ini, jelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di luar Yayasan Ibnu Abbas.
- Terkait mendatangkan tenaga kerja asing (Syakh yang ada di Pondok):
- Dokumen dan persyaratan harus lengkap dan sesuai denga peraturan keimigrasian, dan lain-lain.
- Ustadz mengenal salah satu syaikh, dan menyakinkan beliau “bersih” secara personal. Tapi Ustadz bukan sedang mendukung Pondok Maqra.
- Ustadz menyemangati Yayasan dan Komite untuk jangan takut, jangan khawatir.
Pak Kapolsek:
- Wartawan sudah tahu tentang kejadian ini.
- Kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan apapun terkait kasus ini.
- Saran Tindakan:
- Disarankan menggalang partisipasi warga untuk menyusun surat resmi (keberatan/keluhan) jika ingin melakukan tindakan.
- Tembusan Surat: Surat tersebut ditujukan/ditembuskan kepada Lurah, Camat, Kepala Dinas Terkait, Polsek, dan Wali Kota.
- Jumlah Partisipan: Tidak diperlukan partisipasi warga dalam jumlah besar, cukup perwakilan (beberapa orang). Hal ini mengingat belum adanya keluhan signifikan dari warga umum dan adanya kedekatan dengan Ketua RT setempat.
- Aksi Lanjut: Memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur (tidak gegabah). Terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polsek sesuai kebutuhan.
Dokumen ini diakses pada 9/12/2025
💡 Tips Print ke PDF:
1. Pilih printer: "Save as PDF"
2. Layout: Portrait
3. Margin: Default
4. Centang "Background graphics"