Meeting Yayasan Dengan Kapolsek Sukarame

Rabu, 3 Desember 2025 pukul 10.00 WIB
Warkop Agam 77 Bandar Lampung

Peserta Rapat

B
Bpk. Tony Suryawan
B
Bpk. Rinanto
U
Ust. Aryasin (Darul Fattah)
K
Kompol Rohmawan, Kapolsek Sukarame
B
Bpk. Devis Ansori
B
Bpk.Ahyarudin

Agenda Rapat:

  1. Kekhawatiran orang tua tentang stereotip “Korban kekerasan seksual sesama jenis bisa menjadi pelaku” (Korban mengorbankan).
  2. Memastikan apakah kepolisian bisa mengeluarkan surat pernyataan bahwa kejadian kasus hukum berada di luar Yayasan Ibnu Abbas.

Hasil Rapat:

Ust. Aryasin :

  1. Berdasarkan pengalaman menangani kasus sejenis, korban kekerasan seksual seharusnya diisolasi / dipisah untuk rehabilitasi mental dan dampak psikologisnya. Seharusnya tidak / jangan dulu ikut sekolah
  2. Stereotip “Korban akan mengorbankan / Korban akan menjadi pelaku”, memang ada. Tapi tidak perlu dikhawatirkan berlebih. Sebab:
    • Ini terjadi jika korban sudah sampai ke level “menikmati”, atau sudah berlangsung lama.
    • Pelaku biasanya menargetkan orang dalam circle terdekatnya yang sudah akrab. Bukan orang yang tidak dikenal sama sekali.
  3. Dari koneksi Ustadz, berita ini sudah sampai ke Kanwil Agama. Tapi saat ini kanwil tidak bisa melakukan tindakan apapun, karena sekolah / pondok belum memilki badan / belum terdaftar izin operasionalnya. Yang sudah berizin baru Yayasannya saja.
  4. Jika ingin melakukan tindakan, peluangnya hanya bisa melalui laporan warga.
  5. Komite dan Sekolah harus memberi pemahaman ke wali murid lain terkait polemik ini.
    • Jelaskan bahwa Yayasan Ibnu Abbas dan Yayasan Masjid tidak berkaitan satu sama lain. Masing-masing mempunyai pengurusnya sendiri.
    • Jika orang tua sudah mendengar tentang kasus ini, jelaskan bahwa kasus tersebut terjadi di luar Yayasan Ibnu Abbas.
  6. Terkait mendatangkan tenaga kerja asing (Syakh yang ada di Pondok):
    • Dokumen dan persyaratan harus lengkap dan sesuai denga peraturan keimigrasian, dan lain-lain.
    • Ustadz mengenal salah satu syaikh, dan menyakinkan beliau “bersih” secara personal. Tapi Ustadz bukan sedang mendukung Pondok Maqra.
  7. Ustadz menyemangati Yayasan dan Komite untuk jangan takut, jangan khawatir.

Pak Kapolsek:

  1. Wartawan sudah tahu tentang kejadian ini.
  2. Kepolisian tidak bisa mengeluarkan surat pernyataan apapun terkait kasus ini.
  3. Saran Tindakan:
    • Disarankan menggalang partisipasi warga untuk menyusun surat resmi (keberatan/keluhan) jika ingin melakukan tindakan.
    • Tembusan Surat: Surat tersebut ditujukan/ditembuskan kepada Lurah, Camat, Kepala Dinas Terkait, Polsek, dan Wali Kota.
    • Jumlah Partisipan: Tidak diperlukan partisipasi warga dalam jumlah besar, cukup perwakilan (beberapa orang). Hal ini mengingat belum adanya keluhan signifikan dari warga umum dan adanya kedekatan dengan Ketua RT setempat.
  4. Aksi Lanjut: Memastikan setiap tindakan dilakukan secara terukur (tidak gegabah). Terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polsek sesuai kebutuhan.

Dokumen ini diakses pada 9/12/2025